Kaprodi Teknik Komputer USM, Munawir mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi dan informasi dapat mengakibatkan kerugian masyarakat, seperti penyalahgunaan data, pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, penipuan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Munawir meminta masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus terhadap data pribadi, seperti data yang berkaitan dengan keyakinan, kesehatan, kondisi fisik, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

“Ada 7 contoh data pribadi penduduk yang harus dilindungi menurut undang-undang tentang administrasi kependudukan, di antaranya Nomor KK, NIK, tanggal, bulan, tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan peristiwa penting.” tambahnya

Selain pemerintah dan akademisi, Teuku Riefky mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dalam pemanfaatan teknologi digital.

“Kita harus terus fokus pada perkembangan program-program pembangkitkan kesadaran akan dampak negatif yang ada di dunia maya atau digital,” tuturnya.

 

(*)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *