Liputan6.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima laporan dugaan pelanggaran etika terhadap dua hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat dan Saldi Isra. Keduanya pun diproses di dalam sidang etik, dan diputus tidak ada satu pun yang melanggar pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Pada penjelasannya, MKMK yang diketuai oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pada awalnya Arief Hidayat diduga melanggar etik karena berstatus Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Diketahui, laporan tersebut dilakukan oleh Aliansi Pemuda Berkeadilan.

Pelapor menduga Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik karena dissenting opinion yang disampaikan pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi soal dibolehkannya seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Pelapor meyakini, dissenting disampaikan Arief Hidayat karena PA GMNI memiliki afiliasi dengan partai politik yang berpengaruh.

Namun pendalaman majelis MKMK tidak berkata demikian. Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengungkap, tindakan Arief bukan merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana didalilkan (melakukan dissenting) para pelapor bukan bagian dari pelanggaran etik sebab tak ada kaitannya dengan PA GMNI

“PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik sebagaimana yang didalilkan pelapor. Karena, dengan sifat keanggotaannya yang terbuka, berdasarkan penalaran yang wajar, dapat dipahami bahwa setiap warga negara tidak terhalang haknya untuk menjadi anggota PA GMNI sepanjang memenuhi syarat,” kata Ridwan Mansyur.

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *