Liputan6.com, Jakarta – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, membuka posko pengaduan untuk buruh dan para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi pembayaran THR yang dikhawatirkan lambat atau jumlahnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posko Pengaduan THR tersebut berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.

“Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Jadi, kami buka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sehingga, bila para pekerja merasa hak THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan yang berlaku, bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak.

Ujang juga menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari, pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Lalu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

 

Bagi-bagi uang di hari raya lebaran sudah jadi tradisi masyarakat. Karena kebiasan ini, setiap bulan Ramadan tempat penukaran uang baru dipadati masyarakat. Warga bahkan rela antre berdesakan demi dapat menukarkan uang baru.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *