Lima dari 13 anggota ormas pemuda ditangkap polisi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat karena mengeroyok satpam dan merusak kantor pembiayaan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan bahwa kelima anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial DM (41), WS (45), AA (27), YS (40), dan AS (46). Seluruhnya merupakan anggota ormas kepemudaan asal Ciamis, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 13 orang yang ditangkap kemarin. Penetapan ini karena mereka terbukti melakukan kekerasan bersama-sama,” kata Jajang kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).