Liputan6.com, Jakarta – Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Pasar Baru dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Maret 2024.
Pada penindakan tersebut, tim joint operation menggagalkan peredaran dua bungkus paket barang kiriman berisikan tiga toples yang di dalamnya terdapat serbuk MDMA dengan berat total 1.503 gram.
“Diketahui, pelaku menggunakan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Penindakan narkotika tersebut terlaksana di dua tempat berbeda, yaitu Kantor Bea Cukai Pasar Baru dan di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung. Dari penindakan itu, tim joint operation menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima.
“Satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berlokasi di Tiongkok dan telah masuk dalam DPO,” lanjutnya.
Selanjutnya, di penindakan kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika kokain cair pada tanggal 17 Maret 2024. Dari penindakan yang terlaksana di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta itu, tim joint operation menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima.
“Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram,” ungkap Encep.