Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” Ketut menandaskan.

Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Penetapan tersangka tersebut diantaranya NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.

“Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

 

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *