Hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak penipuan telah diatur sesuai dengan pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
“Tidak perlu khawatir jika mengalami penipuan, karena telah diatur di 378 KUHP, dan juga ada banyak cara untuk lapor salah satunya dengan mengakses ke lapor.go.id,” kata Mohwid, CEO Travel & Influencer.
Mohwid mengatakan bahwa penipuan tidak hanya berkaitan dengan uang atau materi semata, melainkan juga dapat berdampak pada keamanan data pribadi seseorang. Informasi pribadi yang dicuri atau disalahgunakan dapat menjadi sasaran untuk diperjualbelikan di pasar gelap digital.
“Kalau kalian sudah mencantumkan email atau data pribadi di media sosial, berarti kalian sudah siap untuk menjadi awal mula data diri kalian dicuri, jadi kalian harus paham cara mencegahnya,” ujarnya.
Mohwid juga menjelaskan cara untuk menghindari penipuan berupa phising atau scamming, diantaranya yaitu menghindari untuk memberikan informasi berupa data pribadi kepada siapapun, memastikan keamanan website yang diakses, menggunakan kombinasi password yang kuat, tidak membagikan one time password (OTP) kepada orang lain, dan tidak boleh mudah percaya pada orang lain.
“Jika teman-teman memiliki usaha bisnis atau endorse an, harus mempunyai email lain yang sesuai dengan bisnis, jangan dicampur dengan email pribadi untuk menghindari penipuan,” katanya.
Lebih lanjut, Mohwid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pencurian data di ruang publik. Misalnya, jika login di komputer kantor atau ruang publik lainnya, pastikan untuk selalu logout jika sudah digunakan.
(*)