Skenario student loan terbaru, lanjut Fathan, harus mengambil pelajaran dari kegagalan Kredit Mahasiswa Indonesia. Saat itu administrasi penyedia jasa keuangan tidak begitu bagus sehingga gagal memantau dan melacak mahasiswa peserta KMI yang telah menyelesaikan studi.

“Akibatnya saat itu angka gagal bayar KMI mencapai 95% dan perbankan mengkategorikan kredit mahasiswa sebagai bisnis risiko tinggi. Situasi tersebut tidak boleh terulang pada skenario student loan yang saat ini dibahas oleh Kemenkeu dan LPDP,” katanya.

Politisi PKB tersebut mengungkapkan ada beberapa skema student loan yang bisa diterapkan di Indonesia. Di antaranya kredit lunak seperti kredit mikro dengan bunga 3% atau bahkan tanpa bunga. Terkait sumber pendanaan pemerintah bisa mengandeng CSR badan usaha milik negara atau perusahaan besar untuk mendukung program tersebut.

“Dengan kian bagusnya administrasi kependudukan saat ini upaya pemantauan dan pelacakan peserta kredit mahasiswa akan lebih mudah sehingga meminimalkan potensi gagal bayar,” pungkasnya.

Untuk diketahui KPPU menyatakan telah menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam polemik pinjaman pendidikan melalui pinjaman daring. Hasil kajian dan pendalaman KPPU sejak Februari 2024 menunjukkan, pelaku usaha terindikasi melakukan monopoli dan menetapkan suku bunga terlampau tinggi. Kasus ini mencuat setelah puluhan mahasiswa ITB protes dengan kebijakan kampus terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *