Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke pelaku usaha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian akan menindak tegas apabila ada Ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha.

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Ade Ary mengatakan, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan kepada jajaran untuk tidak mentolerir dan memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.

“Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Maka itu, jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.

“Segera lapor, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun IdulFitri,” ujar dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *