Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani penyidikan kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Halim pada Rabu (27/3) karena penyebab utamanya adalah sopir truk berinisial MI berusia 17 tahun.

“Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami libatkan agar penanganan kasus ini, biar segera selesai,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/3/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu Latif menjelaskan, sopir juga mempunyai sifat temperamen sehingga menyebabkan keluarga juga sulit berkomunikasi.

“Kemarin, kakaknya sudah datang. Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau,” katanya.

Latif juga menyampaikan bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

Ia menyatakan, untuk saat ini, sopir dikenai Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Anak.

“Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka, kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,” katanya.

Namun, lanjutnya, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik maka, penanganan menggunakan ketentuan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine, Latif menyebutkan semuanya negatif dan saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik.

“Sampai saat ini kami sudah koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut, ” katanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *