Liputan6.com, Jakarta Ahli dari tim hukum Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno atau biasa disapa Romo Magnis mengibaratkan presiden yang bagi-bagi bantuan sosial demi memenangkan pasangan calon tertentu mirip pegawai yang diam-diam mencuri uang dari kas toko. Menurut Romo Magnis, perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etika.
Hal itu disampaikan Filsuf Romo Magnis Suseno pada persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
“Kalau presiden dengan begitu saja bagi bansos untuk kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam ambil uang tunai dari kas toko. Itu pencurian dan pelanggaran etika,” kata Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan dalam pembagiannya.
“Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” lanjut Romo Magnis.
Di kesempatan yang sama, Aggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mencecar Romo Magnis. Hotman mulanya mengatakan bahwa pemerintah telah membagikan bansos maupun perlindungan sosial sebesar Rp408 triliun pada 2021. Pada 2022, jumlahnya meningkat menjadi Rp431 triliun.
“Apakah itu (bukan) pemerintah yang baik, yang membantu fakir miskin? Tadi kan Bapak ngomong fakir miskin. Pada waktu itu enggak ada pemilu, tapi sudah 40 persen lebih bansos dan perlinsos,” kata Hotman di ruang sidang MK.
Hotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan presiden layaknya pencuri.
“Tadi Romo mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor ngambil duit dibagi-bagikan. Presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan. Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan PPPKE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem),” ujar Hotman Paris.
Menurut Hotman, data penduduk penerima bansos sudah ada. Sehingga, presiden hanya simbolik membagikan bansos di awal sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing.
“Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi presiden tidak pernah membagikan bansos di luar. Data yang sudah ada data DTKS dan PPPKE,” kata Hotman.
“Dari mana Pak Romo tahu bahwa presiden itu seolah mencuri dari uang bansos untuk dibagi-bagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian data itu sudah ada lengkapnya,” lanjutnya.
Baca juga Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis Singgung Soal Etika: Pembeda Manusia dan Hewan