Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, terlalu sadis jika Sirekap dianggap menjadi alat bantu kecurangan.
Hal ini ia sampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Marsudi menjawab ini untuk merespons tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid yang bertanya apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
“Menurut saudara apakah memang dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk memandu penyelenggara itu melakukan suatu fraud (kecurangan) potensial tidak yang seperti itu?” kata Fachri.
Marsudi pun menganggap sadis jika Sirekap disimpulkan menjadi alat untuk kecurangan. Dia menjelaskan, Sirekap hanyalah software dan tidak bisa dipakai untuk mengubah suara.
“Kemudian, Sirekap jadi alat untuk fraud, wah ini sadis banget, hahaha,” kata Marsudi.
“Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk merubah suara, enggak bisa,” jelasnya.
Menurutnya, kecurangan kemungkinan bisa dilakukan saat proses perhitungan berjenjang di tiap tingkatan daerah. Marsudi mengatakan, Sirekap juga tidak berguna bila digunakan untuk curang.
“Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya Sirekap dirubah-ubah nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga,” jelasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka