Liputan6.com, Jakarta – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa (2/4/2024) kemarin.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (3/4/2024).
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Dengan pertimbangan alasan subjektif yang telah dinilai oleh penyidik, dan objektif terkait hukuman diatas lima tahun.
“Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif,” kata dia.
Adapun untuk pasal SN dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar
“Apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
“Karena dilakukan oleh orang tuanya berdasarkan pasal 82 Ayat 2 ini Maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tambaj dia.