Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, menyebut dalam pertimbangan yang memberatkan, salah satunya perbuatan Hasbi Hasan telah mencoreng nama institusi Mahkamah Agung.
“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ujar Toni.
Selain itu, tindakan Hasbi Hasan juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencarnya memberantas kasus korupsi.
Sementara itu, dalam pertimbangan meringankan, Sekretaris MA itu belum pernah dijatuhi hukuman apa pun. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Ketua Hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga memberatkan Hasbi dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp3.880.844.400,” kata Ketua Hakim.
Uang pengganti tersebut harus dibayar oleh Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusannya memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga memberikan opsi lain apabila terdakwa tidak dapat membayar denda itu.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Hakim.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai yang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara,” sambungnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com