Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD), Praka Supriyadi atau Praka S (27), di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka pembunuhan berinisial AWR ditangkap Selasa kemarin (2/4/2024).

Berdasarkan pantauan merdeka.com, tersangka terlihat bertubuh gempal dengan postur yang cukup tinggi. Dia merupakan warga Bekasi yang melakukan pembacokan kepada Praka S.

“Kegiatan pengungkapan kasus ini bisa ditangkap cepat berkat kerja sama Polda Metro Jaya dan TNI AD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat, 29 Maret 2024 pukul 03.30 WIB, sebagaimana laporan dari Polres Metro Bekasi Kota.

“Tempat kejadian perkara di depan SMA 15 Kota Bekasi, Ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi,” ujar Wira.

Sedangkan lokasi Praka S ditemukan di jalan SMA 2 Pangkalan Ciketing. Karena setelah mengalami pembacokan oleh tersangka, Praka S masih sempat melarikan diri.

“Bahwa TKP penganiayaan dan TKP ditemukan lokasinya cukup jauh yang menjadi korban adalah seseorang bernama Supriyadi yang mana kelahiran Bekasi 22 Juni 1996,” kata Wira.

“Yang mana pekerjaan sehari-hari adalah merupakan anggota TNI aktif dari kesatuan Denpom Siliwangi atau Pomdam Siliwangi. Alamat korban tinggal di Jalan Kali Abang Tengah, Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 355 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *