Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan hukuman pidana satu tajun penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa.

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Diketahui, terdapat 15 senpi ilegal dengan berbagai macam jenis yang tersimpan di rumah Dito Mahendra.

“Bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin,” ucap jaksa.

Adapun untuk hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni perbuatan Dito yang dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni Dito telah mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil,” ucap Jaksa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *