Jaksa meyakini, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
“Bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin,” ucap Jaksa.
Ada satu hal yang memberatkan tuntutan Dito dalam kasus ini yakni meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya, lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil,” jelas Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com