Liputan6.com, Jakarta – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bakal segera memecat Anggota PLJP Damkar Jakarta Timur, SN setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya oleh Polda Metro Jaya.
“Saya minta koordinasi dengan polda untuk surat resmi tersangka. Nah setelah itu keluar langsung kita bikin pemecatan,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satriadi Gunawan saat dihubungi, dikutip Kamis (4/4/2024).
Sehingga, Satriadi menyampaikan proses pemecatan terhadap SN hanya tinggal menunggu proses administrasi yang masih berjalan. Dengan memutus kontrak dari SN selaku Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak.
“Karena kan harus ada dasar administrasi, kita harus minta berkasnya. Baru kita lakukan pemutusan kontrak. Kalau P3K pekerjaan kontraknya tidak begitu (tidak ada pesangon). Dia kan pegawai tidak tetap. Kalau tetap baru ada pesangon karena dia kan pegawai lepas kontrak,” jelasnya.
Adapun, Satriadi berharap dengan adanya kasus SN masyarakat tetap bisa melihat secara objektif. Karena tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka adalah sebagai oknum, diharapkan kejadian ini tidak berimbas terhadap nama baik institusi.
“Ya pasti lah ini kan perbuatan sangat tercela. Kami berharap perbuatan itu jangan terulang lagi. Itukan menyangkut masalah pribadi sebenarnya bukan masalah kedinasan, kebetulan ditugaskan kesini. Kalau perbuatan itu benar, semua sepakat lah mencela perbuatannya,” ujarnya.
“Tapi yang saya tekankan lagi dinas damkar institusinya, ya karena viralnya kan damkar lebih bagus lah di eksistensi masyarakat terlihat. Ya memang segelintir oknum, ya itu kan bukan karena perbuatan kedinasan lah, tapi pribadi. Tapi pada prinsipnya kita akan tindak tegas sangat tegas,” tambahnya.