Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi terkait aliran dana, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” jelas dia.
“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” sambung Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty (RBS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty dilakukan pada Senin, 1 April 2024 dalam rangka mendalami posisinya di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi. Kita harapkan keterangan keterangan itu akan membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).