Namun demikian, KPK mencatat untuk penyelenggara negara pada periode 2023 telah menerima 392.772 atau berkisar 96.54% laporan LHKPN dari 406.844 penyelenggara negara.

“Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%,” ucap Ipi.

Hingga 3 April 2024, Ipi mengungkapkan total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.

KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya ke LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *