Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor. Dari penerimaan tersebut, Andhi Pramono menggunakannya untuk membayar rumah sakit dan membayar biaya kuliah anaknya.

“22 Februari 2021 sejumlah Rp50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp50.286.275.189,79 dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00. Secara total Rp58.974.116.189,79 atau Rp58,9 miliar.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” ujar Jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh Andhi Pramono.

Rekening atas nama orang lain yang dikuasai Andi yakni rekening BCA atas nama Ronu Faslah, BCA atas nama Sia Leng Salem, BCA atas nama Kamariah (mertua Andhi Pramono), BCA atas nama Iksannudin, kemudian BCA atas nama Radiman, BCA atas nama Nur Kumala Sari, dan BCA atas nama Yanto Andar. 

  



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *