Liputan6.com, Jakarta – Polsek Mampang melakukan jemput paksa terhadap Mohammad Andika Mowardi karena mangkir 3 kali dari panggilan kepolisian.

Mohammad Andika Mowardi merupakan orang yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi alias GSH atas kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero. Dia mengatakan, Mohammad Andika Mowardi berurusan dengan kepolisian setelah terseret dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang laki-laki berinisial T.

“Iya benar. Dia merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang terkait pengancaman,” kata David saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

David menjelaskan, T melaporkan Andika Mowardi ke Polsek Mampang Prapatan pada 18 Oktober 2023. Dia dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui telepon selular.

“Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp6 miliar,” ujar dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *