Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai penerapan aturan ganjil genap (gage) di Tol Trans Jawa selama periode arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan kepadatan volume kendaraan saat arus mudik dan balik lebaran.

“Untuk gage ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kita berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip Minggu (7/3/2024).

Dari laporan hari pertama penerapan ganjil genap arus mudik, Jumat (5/4/2024), tercatat ada sebanyak 608 kendaraan yang melanggar aturan gage. Data itu berdasarkan tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Aan menyampaikan, surat tilang elektronik pelanggar ganjil genap ini akan dikirim di atas tanggal 16 April 2024. “Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak, setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya,” ujarnya.

Aan menjelaskan, petugas tidak akan memberhentikan atau memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap. Sebab penindakan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile yang telah disiapkan kepolisian.

“Artinya penegakan hukum ini tidak kita putar balikkan, kita tidak menghentikan tapi kita meng-capture ini, nanti kita kirim setelah tanggal 16,” ucap Kakorlantas Polri.

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *