Liputan6.com, Jakarta – Polri telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam pelaksanaan contraflow. SOP itu dilakukan sebagai hasil evaluasi pascakecelakaan maut di Tol Cikampek Km 58.
“Jadi pemberlakuan contra flow pasca kejadian 58 (kecelakaan Gran Max), kita sudah evaluasi. Sudah ada SOP baru,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan di GT Kalikangkung, Sabtu (13/4).
SOP baru itu mulai dari adanya safety car yang akan melintas setiap 30 menit sekali untuk menjaga kecepatan kendaraan yang melintas di jalur contra flow maksimal 60km/jam.
“Pertama nanti ada safety car. Artinya setiap 30 menit itu akan dikawal, akan didahului oleh kendaraan yang mempertahankan atau mengendalikan kecepatan. Jadi tak lebih dari 60km/jam,” kata dia.
Selanjutnya penempatan con atau barier yang saat ini lebih rapat dari sebelumnya 30 meter kini menjadi menjadi 10 meter. Dengan jarak 2,5 km akan kembali dirapatkan setiap tanda pembatas tersebut.
Kemudian, polisi juga telah menyiapkan kendaraan untuk pertolongan bagi para pengendara. Sehingga setiap gangguan, seperti mogok atau kecelakaan akan cepat ditangani.
“Kemudian, tiap dobrakan atau button, itu akan ditempatkan anggota itu memberikan isyarat untuk memperlambat kecepatan,” jelasnya.
“Tentu hal-hal yang perlu diperhatikan, tadi kecepatan, kecepatan jangan melebihi 60km/jam. Kemudian saat konsentrasi sudah berkurang, silahkan istirahat, jangan masuk ke contraflow,” sambungnya.