Momentum libur lebaran Idul Fitri akan segera berakhir, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada tanggal 15 April 2024 merupakan hari terakhir bagi para ASN untuk cuti bersama.

Untuk mengatasi sejumlah ASN yang belum kembali bekerja dan tingginya arus balik, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

“Pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu 13 April 2024.

Azwar Anas menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik.

“Bagi instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik, WFO tetap akan diterapkan secara optimal 100 persen,” jelas Azwar Anas.

“Jadi, pelayanan yang langsung ditujukan kepada publik akan tetap berjalan secara optimal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu menjadi yang terbaik dalam segala situasi,” tambah Azwar Anas.

Azwar Anas juga menambahkan bahwa WFH hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Selain itu, WFH hanya dapat dilakukan oleh maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.

“Detail aturan terkait tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah,” tambah Azwar Anas.

Sebagai informasi, instansi yang langsung terkait dengan masyarakat akan tetap menerapkan WFO 100 persen, seperti instansi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Sedangkan instansi yang diizinkan untuk menerapkan WFH sebanyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya,” tandasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *