Liputan6.com, Jakarta Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah kecelakaan lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek KM 58, di mana ada 7 jenazah laki-laki dan 5 Perempuan yang sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Terkait hal ini, Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan ke 11 ahli waris para korban kecelakaan. Di mana, pihaknya sudah memberikan santunan ke1 krban atas nama Najwa Devira.
“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Menurut dia, hal ini sudah sesuai sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, di mana korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara,serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga,” kata Dewi.
Sebelumnya, hari ini pihak kepolisian khususnya dari tim DVI Polri sudah mengindentifikasi seluruh korban meninggal kecelakaan KM 58.
“Hari ini, Senin 15 april DVI Polri telah memeriksa 12 jenazah korban kecelakaan yang terdiri dari 7 jenazah laki-laki dan 5 jenazah perempuan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).