Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi para pihak terkait. Namun, MK tetap melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara.
“RPH terus berlangsung, dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.
Meski begitu, saat ini MK masih membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari para pihak untuk mengakomodasi hal-hal yang dianggap penting untuk disampaikan. Adapun batas akhir penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024, pukul 16.00 WIB.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan menyerahkan kesimpulan lewat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024. Saat ini Tim Anies-Muhaimin masih melakukan finalisasi.
“Kesimpulan akan disampaikan besok siang. Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan),” kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada Liputan6.com, Senin, 15 April 2024.
Berkas kesimpulan itu nantinya bakal ditandatangani oleh seluruh Tim Hukum AMIN yang terlibat dalam persidangan sengketa pilpres 2024 di MK.
Senada, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud, yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril, Minggu (14/4/2024).
Begitu juga dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sudah siap menyerahkan kesimpulan terkait sengketa pilpres 2024. KPU akan menyerahkan penyampaian kesimpulan Selasa besok, 16 April 2024.
“Besok kesimpulan akan kita sampaikan,” ujar Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Senin, 15 April 2024.
Afif menjelaskan kesimpulan berisi terkait jawaban yang sudah disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam persidangan sengketa pilpres 2024. Hanya saja pada berkas kesimpulan ada penekanan yang ditegaskan oleh KPU terhadap apa yang didalilkan pemohon, baik dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon,” ujar Afif.
Afif meyakini, apa yang disampaikan KPU dalam berkas kesimpulan adalah yang terbaik dan sudah memang seharusnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. “KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” Afif menandasi.