Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan tindakan pembunuhan Dandramil 1703-03/ Komopa, Letda Inf Otovians Sugarlay oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Paniai, Papua Tengah adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Demikian disampaikan Kapuspen Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar terkait tindakan pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sokolray yang ditembak lalu diparang hingga tewas di tempat.
“Secara keji pasca ditembak kemudian diparang di bagian kepala dan tangan, apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Gumilar dalam keteranganya, Jumat (12/4).
Menurut Gumilar, tindakan OPM telah merusak perdamaian yang telah dibangun di Papua. Sehingga akan berdampak pada percepatan pembangunan yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
“Bahwa aksi keji OPM ini telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian serta percepatan pembangunan di Tanah Papua,” ujarnya.
Sementara untuk tindaklanjut saat ini, kata Candra, jenazah Letda Inf Otovians Sugarlay telah dilakukan pemulasaran di RSUD Paniai. Guna dibawa melalui jalur darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga.
“Bahwa situasi saat ini di wilayah Paniai dalam situasi kondusif dan aparat keamanan TNI Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini,” kata dia.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com