Liputan6.com, Jakarta – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut bakal berlanjut di meja hijau.
“Seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, untuk selanjutnya, Eko Darmanto bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sedangkan untuk surat dakwaan Tim Jaksa menyusul diselesaikan
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Seperti dilansir dari Antara, KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat 8 Desember 2023.
Pada Jumat paginya, Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pada Jumat sore, Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.