Liputan6.com, Jakarta – Polri mewanti-wanti pria pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas TNI hingga berujung laporan yang dilayangkan Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi ke Mapolda Metro Jaya. Bila terbukti menggunakan pelat palsu, maka ancaman pidana menanti sang pengemudi.
“Kita akan melihat perkembangannya nanti, jika dia adalah seorang sipil, maka Polri yang akan menanganinya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Aan menyebut pengemudi Fortuner yang arogan dapat dikenakan tindakan pidana jika terbukti memalsukan pelat dinas milik TNI. Namun, kepolisian masih sedang menyelidiki apakah pria tersebut adalah seorang sipil atau anggota TNI.
Dia juga menegaskan bahwa jika pria tersebut adalah seorang warga sipil, maka akan diproses oleh kepolisian.
“Jika terbukti memalsukan pelat nomor, ada tindakan pidananya. Jika dia adalah seorang sipil, maka Polri yang akan menanganinya, tetapi jika dia adalah anggota TNI, maka TNI yang akan menanganinya,” tegas Aan.
Sebelumnya, Adang telah melaporkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan dan viral di media sosial kepada polisi. Hal ini dilakukan karena pengemudi tersebut diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI miliknya.
Adang merasa dirugikan oleh tindakan ugal-ugalan pria tersebut yang menjadi viral di media sosial. Adang membenarkan bahwa laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 14 April 2024.
“Kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya untuk membantu mengungkapkan kejelasan dalam permasalahan ini,” ucap Adang dalam keterangannya pada Senin (15/4/2024).