Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menyebut, ada sebanyak 92 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta tak tinggal sesuai domisili yang akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
“Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan, jadi ada 92 ribuan ya yang awal ini akan kita lakukan (penertiban),” kata Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut dia, pekan ini pihaknya bakal mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri. Dukcapil, lanjut dia, akan bersurat ke Kemendagri.
“Kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Budi, kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke kemendagri lagi,” ucapnya.