Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Bendahara BPPD Siska Wati (SW), tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka SW dan kawan-kawan, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Untuk tersangka Siska Wati, kata Ali, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, yakni sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. 

“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Kabupaten Sidoarjo. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka setalah penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap Bendahara BPPD Siska Wati yang sebelumnya lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka SW tim penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dari peran pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan setoran uang yang …



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *