Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Selain itu, ASN yang dimaksud bukanlah mereka yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Melainkan ASN yang dapat mengerjakan tugas secara daring melalui aplikasi digital.

“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria dalam keterangan tertulis, diterima Senin (15/4/2024).

Tak hanya itu, ASN yang menerapkan WFH diwajibkan menaati aturan antara lain, wajib melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujar Maria.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *