Liputan6.com, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.
Imbauan tersebut dikeluarkan Yusri menyusul insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA, yang kini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” ujar Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Yusri menjelaskan bahwa pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.
“Kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI,” tambah Yusri yang dikutip dari Antara.
Selain itu, Yusri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan pelat dinas TNI dan surat-surat izin penggunaan pelat tersebut.
“Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI telah dilimpahkan ke kepolisian,” kata Yusri.
Danpuspom juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Puspom TNI jika menemukan orang-orang yang menawarkan pembuatan pelat kendaraan dinas TNI atau jika menemukan pelanggaran penggunaan pelat TNI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.