Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara ‘Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024’ di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.

“Jadi kami, DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota akan mengadakan Pilgub pada 27 November 2024,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 diatur bahwa tahapan Pilkada serentak terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan dan penyelenggaraan. 

Tahapan persiapan sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu. Tahapan itu meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *