Kemudian, usai tahap pertama selesai akan dilanjutkan dengan penonaktifan NIK tahap berikutnya yang menyasar warga Jakarta yang sudah tak berdomisili di Jakarta atau tinggal di luar Jakarta.
Budi mengatakan, warga yang keberatan NIK miliknya dinonaktifkan nantinya dapat datang ke kantor kelurahan setempat. Petugas Dukcapil di kelurahan akan membantu warga yang keberatan untuk melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
“Hasil verifikasi dan validasi itu ada dua rekomendasi, kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan,” ucap Budi.