Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membeberkan pengungkapan kasus dua pegawai maskapai penerbangan Lion Air yang terlibat penyelundupan narkotika melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno Hatta. Awalnya, petugas menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang diduga telah beberapa kali mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, dari Medan menuju Jakarta.
“Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan, kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841,” tutur Arie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua karyawan atau petugas lavatory service maskapai penerbangan Lion Air. Mereka berinisial DA dan RD.
“Di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu, masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” jelas dia.
Menurut Arie, setelah turun ke area lepas landas Bandara Kualanamu, MRP tidak menggunakan bus bersama penumpang lainnya menuju pesawat, melainkan ikut bersama DA dan RD menaiki kendaraan lavatory service. Kemudian di tempat yang diyakini aman, MRP menukarkan tas kosong miliknya dengan yang berisikan narkoba dari DA dan RD.
“Selanjutnya, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta. Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kita berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kita berhasil menangkap tujuh orang tersangka,” jelas dia.