Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei dengan salah satu yang dibahas adalah tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga, hingga menyasar ke penanganan kasus megakorupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasilnya, masyarakat menilai sanksi yang pantas bagi para pelaku korupsi adalah dengan dimiskinkan.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, mayoritas masyarakat menilai memiskinkan koruptor merupakan sanksi yang tepat dalam kasus korupsi timah. Mengingat nilai kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Dalam survei, sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah. Angka tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan pengetahuan responden seputar perkara rasuah lainnya yang tengah ditangani.
“Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” tutur Djayadi saat rilis dengan topik Sikap Publik Terhadap Keputusan KPU, Persidangan MK, dan Sejumlah Isu Nasional, Kamis (18/4/3024).
Menurut dia, selain soal penyitaan aset dan harta, masyarakat menilai penjara seumur hidup juga merupakan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi komoditas timah, dengan angka 26,9 persen.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,”kata Djayadi.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung pun berada di angka 75 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik,” ungkapnya.