Liputan6.Eko Darmantoxcom, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka. Salah satunya seorang builder kendaraan klasik.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Ali menyebut, ada dua saksi yang diperiksa yakni Bernard Aryanto selaku builder kendaraan klasik, dan Rika Yunartika selaku pihak swasta.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED,” kata Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya, maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti atas TPPU yang menjerat Eko Darmanto. Termasuk juga melakukan penyitaan sejumlah aset miliknya.
“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” kata Ali.
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut bakal berlanjut di meja hijau.
“Seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, untuk selanjutnya, Eko Darmanto bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sedangkan untuk surat dakwaan Tim Jaksa menyusul diselesaikan.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.