Liputan6.com, Jakarta Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, dirinya bakal hadir jika ada kewajiban datang dari MK.
“Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang,” kata Cak Imin saat konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).
Dia melanjutkan, hingga kini MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon kewajiban hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang,” ungkap Cak Imin.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
“Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kayak apa baru nanti kita bisa bersikap,” tukas Cak Imin.
Diketahui, pengucapan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilangsungkan Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, mekanisme persidangan diawali dengan surat panggilan terhadap para pihak yang terlibat.
“Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).