Sebagai informasi, pada saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.

Diketahui, susunan TPF adalah sebagai berikut: Ketua Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.; Sekretaris Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC, CCD. (anggota komisi disiplin Unas). Anggota Prof. Dr. Ir. Edi Sugiono, S.E., M.M. (Kepala Biro SDM Unas); dan empat anggota senat universitas, yakni Prof. Rumainur, S.H., M.H., PhD, Prof. Dr. Aris Munandar, M.Si. Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. dan Dr. Fachruddin Mangunjaya, M.Si. Kemudian ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (peneliti), Prof. Dr. Suherman, M.Si. (akademisi), dan Prof. Dr. Sutikno, M.T.(akademisi).

Dituding Plagiat, Dekan FEB UNAS Kumba Digdowiseiso Pilih Mundur dari Jabatan

Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Hal itu disiarkan siaran pers diterima yang dikonfirmasi oleh Marsudi, S.P. selaku Kepala Hubungan Masyarakat Unas.

“Iya betul,” kata Marsudi melalui pesan singkat, Jumat (19/4/2024). 

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *